HELLOTANGERANG.COM – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi soal pemagaran laut Banten.
Diketahui, pemagaran laut telah dilakukan sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di enam kecamatan, Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan.
Terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Kepala Desa Kohod, Arsin Tak Penuhi Undangan Panggilan Penyidik, Bareskrim Polri Siap Panggil Paksa
Penyegelan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono.
Ia menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan karena pemagaran laut tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Lebih lanjut, Pung menyampaikan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
KKP memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar.
Baca Juga:
Menteri Nusron Wahid Ungkap 2 Inisial Perusahaan Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Bekasi
Apabila tidak dibongkar, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.
AHY berharap persoalan adanya pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang bisa segera terungkap dengan jelas.
“Itu di luar dari domain kami, tetapi tentunya kami ikuti Kementerian Kelautan (KKP) juga tengah melakukan investigasi bersama berbagai pihak.”
“Termasuk pemerintah daerah setempat, dan mudah-mudahan bisa diketahui segera,” katanya, di Semarang, Sabtu (11/1/2025).
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikannya usai memberikan kuliah umum, sekaligus meresmikan Rumah Susun Dosen Politeknik Pekerjaan Umum (PU) Semarang.
Saat ini, kata dia, Kemenko Infra tengah fokus melakukan kegiatan pembangunan di berbagai sektor, tetapi pembangunan yang dilakukan tetap berpegang pada aturan hukum.
“Yang jelas, kami ingin fokus pada pembangunan di berbagai sektor dan juga ingin menghadirkan kepastian hukum.”
“Dan tidak boleh ada hal-hal atau kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum,” katanya.
“Ini yang juga perlu menjadi pemahaman dan pedoman kita semuanya,” pungkas AHY.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kongsinews.com dan Infoemiten.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Indonesiaoke.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Kabarkalbar.com dan Sulawesiraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.