TANGERANG – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).
Terhadap sejumlah orang terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Mandor yang berinisial M, yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, mangkir alias tidak memenuhi panggilan.
Baca Juga:
20 Unit Rumah di Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan Terdampak Banjir, Warga Lakukan Evakuasi
Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyampaikan hal itu, di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
“Selain itu, dua orang lainnya, berinisial SW dan C dari satu kantor pengacara juga tidak hadir.”
“Kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi,” ujar Doni.
Baca Juga:
Usai Kades dan Sekdes Kohod Tersangka, Polri Buka Peluang Tersangka Lain dalam Kasus Pagar Laut
Bareskrim Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut, Termasuk Kades Kohod
Sebagai tindak lanjut, KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan.
Serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu.
KKP menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
KKP akan terus melakukan proses pemeriksaan secara transparan, profesional, berpegang pada asas praduga tak bersalah, dan berlandaskan hukum.
Baca Juga:
Bos BP Taskin Ungkap Efisiensi Dana APBN 2025 Digunakan untuk Badan Pengelolaan Investasi Danantara
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Operasional Sehari-hari
Tak Ada Tempat untuk Dendam dan Benci di Hati, Prabowo Subianto Sebut bagi yang Ingin Mengabdi
Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Selain itu, KKP juga sudah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas.
“Pada pemeriksaan yang dilakukan Rabu (5/2/2025), sejumlah orang dipanggil, yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut,” ujarnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap enam perangkat desa.
“Update pemeriksaan lanjutan kasus pagar laut di Tangerang, ada enam perangkat desa dari lima wilayah memenuhi panggilan KKP,” kata Doni
Ia menyebutkan enam perangkat desa yang hadir memenuhi panggilan KKP, yakni:
1. Kepala Desa Karang Serang
2. Kepala Desa Kronjo
3. Kepala Desa Tanjung Pasir
4. Kepala Desa Ketapang
5. Kepala Desa Lontar
6. Sekretaris Desa Kohod.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Selain itu, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infrastrukturnews.com dan Duniaenergi.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Indonesiaoke.com dan Apakabarindonesia.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellodepok.com dan Bogorready.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.